Selasa, 30 April 2013

ETIKA PROFESI


ETIKA PROFESI
Pembahasan
1. Pengertian Profesi
2. Etika Profesi
3. Etika Komputer
4. Profesional & Profesionalisme
5. Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab
seorang Profesional
I. Pengertian Profesi
Didalam kode etik profesi telematika disebutkan  Profesi adalah kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan ketrampilan dan  keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, didalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya, serta adanya disiplin
• Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi
• Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan
profesi
• Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi profesi
Nilai moral profesi (Franz Magnis Suseno,1975) :
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
II. Etika Profesi
Kode etik adalah norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.

MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam pengertiannya yang secara khusus Etika Profesi.  Etika ini kemudian dibuat dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial (profesi) itu sendiri. Prinsip – prinsip dasar didalam etika profesi:
A. Prinsip standar teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.

B. Prinsip Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan.
C. Prinsip Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggungjawabnya, setiap anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional.
D. Prinsip Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik.
E. Prinsip Integritas
Harus menjunjung tinggi nilai tanggungjawab profesional dengan integritas setinggi mungkin
F. Prinsip Obyektifitas
Harus menjaga obyektifitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajibannya
G. Prinsip Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh
H. Prinsip Prilaku Profesional
Harus berprilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendeskreditkan profesinya
III. Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi
IV. Profesional Dan Profesionalisme
Profesional adalah Pekerja yang menjalankan profesi. Dalam melakukan tugas profesi, para profesional harus bertindak objektif, artinya bebas dari rasa malu, sentimen, benci, sikap malas dan enggan bertindak. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) didalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiilduniawi Pengertian Profesional (cont) Kelompok profesional merupakan  kelompok yang berkeahlian dan berkemahiran — yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan yang berkualitas dan berstandar tinggi — yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu hanya dapat dikontrol dan dinilai dari dalam oleh rekan sejawat, sesama profesi sendiri.
Tiga watak kerja seorang Profesional
1. Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil.
2. Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3. Kerja seorang profesional — diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral — harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi

Sifat – sifat pelaku profesi:
a. Menguasai ilmu secara mendalam dalam bidangnya
b. Mampu mengonversikan ilmu menjadi keterampilan
c. Selalu menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme adalah menunjukan ide, aliran, isme yang bertujuan pengembangkan profesi, agar profesi dilaksanakan oleh profesional dengan mengacu kepada norma-norma standar dan kode etik serta memberikan layanan terbaik kepada klien.
Sikap seorang profesional:
a. Komitmen tinggi
b. Tanggung jawab
c. Berfikir sistematis
d. Penguasaan materi
e. Menjadi bagian masyarakat profesional
Empat prespektif dalam mengukur profesionalisme menurut Gilley dan Enggland :
1. Pendekatan berorientasi Filosofis
Pendekatan lambang profesional,pendekatan sikap individu dan pendekatan electic
2. Pendekatan perkembangan bertahap
individu (dengan minat sama) berkumpul mengidentifikasi dan mengadopsi ilmu  membentuk organisasi profesi  membuat kesepakatan persyaratan profesi  menentukan kode etik  merevisi persyaratan
3. Pendekatan berorientasi karakteristik
etika sebagai aturan langkah, pengetahuan yang terorganisir, keahlian dan kompetensi khusus,tingkat pendidikan minimal,sertifikasi keahlian.
4. Pendekatan berorientasi non-tradisional
mampu melihat dan merumuskan karakteristik unik dan kebutuhan sebuah profesi
V. Prinsip-prinsip yang menjadi tanggung jawab seorang Profesional
Sumber: kode etik telematika
1. Prinsip 1 – Holistic (Keseluruhan)
Profesional memperhatikan keseluruhan sistem komponen-kompenen darijasa/praktek yang diberikannya agar dapat menghindari dampak negatif terhadap salah satu atau beberapa komponen yang terkait dengan sistem tersebut.
2. Prinsip 2 – Optimal (Terbaik)
Profesional selalu memberikan jasa/prakteknya yang terbaik bagi perusahaan lanjutan
3. Prinsip 3 – Life Long Learner (Belajar sepanjang hidup)
Profesional selalu belajar sepanjang hidupnya untuk menjaga wawasan dan ilmu pengetahuan sekaligus
mengembangkannya sehingga dapat memberikan jasa/prakteknya yang lebih berkualitas daripada      sebelumnya.
4. Prinsip 4 – Integrity (Kejujuran)
Profesional menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran serta bertanggung jawab atas integritas (kemurnian) pekerjaan atau jasanya.
5. Prinsip 5 – Sharp (Berpikir Tajam)
Profesional selalu cepat tanggap terhadap permasalahan yang ada dalam jasa/praktek yang diberikannya, sehingga dapat menyelesaikan masalah tersebut secara cepat dan tepat.
6. Prinsip 6 – Team Work (Kerjasama)
Profesional mampu bekerja sama dengan Profesional lainnya untuk mencapai suatu obyektifitas.
7. Prinsip 7 – Innovation (Inovasi)
Profesional selalu berpikir ataupun belajar untuk mengembangkan kreativitasnya agar dapat mengemukakan ide-ide baru sehingga mampu menciptakan peluangpeluang yang baru atas jasa/praktek yang diberikannya.
8. Prinsip 8 – Communication (Komunikasi)
Profesional mampu berkomunikasi dengan baik dan benar sehingga dapat menyampaikan obyektifitas pembicaraan yang dimaksudkan secara tepat. Kedelapan prinsip tersebut dapat disingkat menjadi “HOLISTIC”, yaitu: Holistic,Optimal, Life long learner, Integrity, Sharp, Team work, Innovation, dan Communication

Etika Profesi pada Kasus Todung Mulya Lubis



Etika Profesi pada Kasus Todung Mulya Lubis
A. Kronologis kasus

Pada 2002, Todung merupakan anggota Tim Bantuan Hukum (TBH) Pemerintah Indonesia cq menteri keuangan cq Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan legal audit terhadap Salim Group yang juga pemilik Sugar Group Companies (SGC). 

Setelah SGC dijual, pada 2006 pemilik baru (Gunawan Yusuf) ternyata beperkara melawan keluarga Salim dan Pemerintah Indonesia di Pengadilan Negeri Kotabumi dan Gunung Sugih, Lampung. Dalam perkara itu, Todung bertindak sebagai kuasa hukum keluarga Salim. Atas hal ini, majelis menilai Todung berbenturan dengan keluarga Salim. ”Bertolak dari fakta-fakta tersebut, menjadi jelas bahwa Teradu I sebenarnya masih terkait dengan kepentingan Sugar Group Companies yang dulunya termasuk perusahaan Salim Group,” ujar Jack. 

Laporan Todung ke Peradi diajukan Hotman Paris Hutapea yang juga pengacara senior pada Maret lalu. Dalam laporannya, Hotman yang banyak membela kalangan selebriti itu menuduh Todung menjadi kuasa hukum dua pihak yang saling berseberangan. Selain personal, firma Lubis, Santosa, and Maulana juga diperkarakan Hotman. Namun, aduan itu ditepis majelis. Perseteruan Hotman dengan Todung sudah berlangsung panjang. Hotman adalah lawan Todung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah, dan PN Kota Bumi, Lampung Utara. ”Meski dalam dokumen TBH dinyatakan bahwa keluarga Salim atau Salim Group melanggar MSAA, dalam persidangan teradu I justru menyatakan bahwa keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA,” lanjut pengacara paro baya itu.
Jadi dapat disimpulkan posisi Todung dalam perkara Salim versus Sugar Group Companies milik Gunawan Yusuf berihwal dari jual-beli aset yang dikelola BPPN. 

Yang Semula, pada 2002, Todung menjadi kuasa hukum pemerintah untuk melakukan audit terhadap keluarga Salim di antaranya perusahaan Sugar Group Company. Belakangan, pada tahun 2006, yang bersangkutan menjadi kuasa hukum keluarga Salim dalam perkara buntut penjualan aset itu.

B. Kualifikasi pelanggaran kode etik profesi

 Melihat kronologis dari alur cerita yang telah di paparkan diatas secara singkat dapat disimpulkan termasuk dalam pelanggarang dalam kasus profesi advokad, advokad adalah ”orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi syarat menurut undang-undang” . Dr. Todung Mulya lubis, SH,LL.M. sebenarnya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai advokad harus pemberi jasa hukum harus bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan; suatu hal yang telah dilakukan oleh Todung merupakan pelanggaran dalam kode etik advokat, dalam pasal 6 UU No 18 tahun 2003 menjelaskan :  

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan : 
a)      Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya; 
b)      Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya; 
c)      bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang- undangan, atau pengadilan; 
d)      Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya; 
e)      Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela; 
f)        Melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat. 


Dalam KEAI (Kode Etik Advokad Indonesia) Pasal 3 Menjelaskan : 
a)      Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya. 
b)      Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. 
c)      Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia. 
d)      Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat. 
e)      Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena enunjukan organisasi profesi. 
f)        Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat. 
g)      Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile). 
h)      Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat. 
i)        Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

Dalam pasal 4 KEAI menjelaskan juga : 
a)      Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai. 
b)      Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c)      Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang. 
d)      Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien. 
e)      Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu. 
f)        Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa. 
g)      Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya. 
h)      Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu. 
i)        Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a. 
j)        Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan. 
k)      Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien. 

Berdasarkan beberapa uraian pasal diatas dengan menjelaskan bagaimana seharuanya seorang advokad itu menjalani tugasnya yang telah di tentukan di Undang-undang dan juga kode etik yang diatur dalam KEAI, yang seharusnya menjungjung tinggi demi tegaknya hukum tetapi hal ini sebaliknya orang yang telah perpengalaman bertahun-tahun di bidang advokad tetap melakukan pelanggaran kode etik seperti yang telah dilakukan oleh Todung, Todung mewakili dua klien yang kepentingannya klien-klien tersebut berbenturan atas kasus/ hal yang sama dan sebagai imbalannya todung menerima imbalan honor uang advokat dan fasilitas kenikmatan dari dua klien yang berbeda kepentingan dan berlawanan tersebut. 

Jadi Todung telah melanggar Undang-undang No. 18 tahun 2008 pasal 6 yang telah dijelaskan diatas dan Kode Etik Advokat Indonesia KEAI, yang telah sah dan berlaku pada tanggal 23 Mei 2002, pada Pasal 3 huruf (b) KEAI : Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan. 

Dan khususnya pula pada Pasal 4 huruf (j) yang menyatakan,  "Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang Bersangkutan". 

Inti pokok pelanggaran KEAI yang pertama dan pelanggaran UU Advokat adalah karena pada tahun 2002, ketika menjadi anggota Tim Bantuan Hukum KKSK sebagai Kuasa Hukum Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN setelah memeriksa kepatuhan dan pelanggaran Keluarga Salim/Salim Group terhadap MSAA Master of Settlement and Acquisition Agreement (Master Perjanjian Penyelesaian dan Akuisisi) tanggal 21 September 1998 menyatakan bahwa Keluarga Salim/Salim Group melanggar MSAA tanggal 21 September 1998 dan merugikan keuangan negara. Todung menerima Honor Pengacara dari Negara RI. Akan tetapi ketika pada tahun 2006 Todung justru bertindak sebagai "Pembela Keluarga Salim & Salim Group (Pihak yang diaudit) atas gugatan pelanggaran MSAA tanggal 21 September 1998, dalam pembelaannya menyatakan bahwa "Keluarga Salim/Salim Group tidak melanggar MSAA tanggal 21 September 1998 dan tidak merugikan keuangan negara".

Disini Todung mewakili dua pihak yang berbenturan kepentingan, "Pihak yang menyuruh melakukan audit", yaitu Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN dan "Pihak yang diaudit" yaitu Keluarga Salim/Salim Group, tentang hal yang sama.  

Todung juga memberikan pernyataan dan bantuan hukum yang berbeda dan bertolak belakang kepada Keluarga Salim/Salim Group seolah-olah tidak ada kerugian negara, padahal hal itu sangat merugikan negara. Dari dasar-dasar undang-undang diatas maka jelaslah sebuah pelanggaran yang telah dilakukan oleh Todung sebagai salah seorang yang berprofesi advokad. Selain Todung Mulya Lubis disini juga ada badan hukum yang dapat dikatakan melanggar ketentuan Undang-undang dan juga KEAI, badan hukum beranama : LUBIS, SANTOSA & MAULANA LAW OFFICES yang menerima honor advokat dan Konsultan hukum dari Pemerintah R.I cq. Menteri Keuangan R.I cq BPPN dan dari Keluarga Salim/Salilm Group, dan oleh karena juga Todung mulya lubis berada dibawah naungan organisasi lubis, santosa dan maulana law offices.

C. Putusan atas pelanggaran Kode Etik profesi

Dalam pelaksanaan kode etik advokat controling dan pengawasan dilakukan oleh lembaga atau badan yang bernama dewan kehormatan advokad dengan cara dan sanksi atas pelanggaran yang ditentukan sendiri. tidak satu pasalpun dalam kode etik advokad yang memberi wewenang kepada badan lain selain dewan kehormatan untuk menghukum pelanggaran atas pasal-pasal dalam kode etik advokad. 

Dalam KEAI Pasal 9 huruf (b) menerangkan :  Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan  Kehormatan.

Melihat dari kronoligis yang ada serta berdasarkan dasar-dasar hukum yang telah dijelaskan diatas dengan mempertimbangkan pokok-pokok perkara yang ada maka Majelis Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta memutuskan sebagai berikut : 
1)      Menerima pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 
2)      Menyatakan Todung terbukti melanggar ketentuan Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia; 
3)      Menghukum Todung dengan pemberhentian tetap dari profesinya sebagai Advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 
4)      Menolak pengaduan Pengadu selebihnya. 
5)      Menghukum Todung untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)

Putusan ini telah dibacakan dan di tetapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2008.


Analisa kasus : Pada kasus Todung Mulya Lubis

Analisis dan komentar terhadap hukuman pelanggaran kode etik profesi

Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat. Ia dinilai melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibandingkan dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan.

Menurut pendapat penulis putusan tersebut patut dijatuhkan kepada Todung mulya lubis selaku sebagai advokad profesional dengan kata lain penulis setuju dengan apa yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia DKI Jakarta, dengan alasan dalam Kode Etik Advokat Indonesia KEIA sendiri telah disebutkan, pengacara merupakan profesi terhormat yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum. Mereka memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan. 

Maka dari itu telah jelas Kode Etik menjadi hukum tertinggi pengacara dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap mereka untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri. 

Berhubungan dengan beban yang harus di emban oleh seorang profesi advokad, kelakuan Todung sudah jelas telah melanggar UU advokad dan pada khususnya dalam pasal 3 huruf (b) pasal 4 huru (j) yang telah dijelaskan diatas yang hal itu sangat mencoreng nama baik profesi advokad yang harus menjungjung tinggi kepentingan demi kepentingan bersama untuk jujur dan bertanggung jawab serta juga seorang advokad yang sudah diberi kebebasan penuh berada dibawah perlindugan hukum.

Meskipun terdapat sebuah pendapat Dari kalangan advokat muda, Irianto Subiakto berpendapat hukuman terhadap Todung terlalu berlebihan. “Putusan majelis kehormatan tidak nunjukin wisdom-nya,”. Menurut pemahaman Irianto, fungsi majelis kehormatan selain menegakkan kode etik, juga memberi pelajaran advokat yang bersangkutan agar tidak mengulangi kesalahan. Seharusnya, penghukuman itu diberikan secara bertahap, bukan dengan sekali sidang langsung mengambil putusan yang berat seperti yang telah dijelaskan pada pasal berikut : 

Pasal 7 UU No. 18 2003 
1)      Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: 
a. Teguran lisan; 
b. Teguran tertulis; 
c. Pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas)          bulan; 
d. Pemberhentian tetap dari profesinya. 
2)      Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. 
3)      Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.

Meskipun kita telah lihat dalam pasal diatas ada tingkatan sanksi terhadap advokad yang telah melakukan pelanggaran mulai dari teguran lisan, teguran tulisan, pemberhentian sementara, dan yang terakhir pemberhentian tetap dari profesinya, Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dalam menetapkan suatu tidak mungkin lepas dari pertimbangan yang sangat hati-hati dan pula suatu hukuman berat atas pelanggaran kode etik pasti didasarkan pada alasan-alasan yang kuat. Dewan Kehormatan Pusat dalam mempertimbangkan hal ini karena yang bersangkutan (Todung) pernah dihukum sebelumnya, Dalam putusan Putusan Dewan Kehormatan Pusat IKADIN No. 01/VI/DKP/2004 tertanggal 14 Juni 2004 dengan hukuman peringatan keras. Hal ini merupakan peringantan bagi Todung untuk memperbaiki sikapnya untuk tidak mengulangi lagi. Karena sudah ada peringatan keras juga maka hukuman ini sangat pantas dijatuhkan kepada Todung sekaligus hal ini merupakan pelajaran bagi para advokad-advokad lainnya. 

Putusan tetap putusan, tetapi demi tegakknya hukum dan keadilan berasama dalam undang-undang juga memberi toleransi terhadap putusan yang telah ditetapkan Menindak lanjuti pasal Pasal 7 UU No. 18 2003 yang ke (3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri. Dijelaskan lebih lanjug oleh pasal Pasal 18 ayat (2) KEAI Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.

Oleh karena itulah Todung mengajukan banding terhadap putusan Dewan Kehormatan Peradi yang menilainya telah melanggar kode etik profesi. Hal ini merupakan langkah terakhir untuk bisa menentukan nasib Todung dan juga sebagai jalan tengah adanya perselisihan antara pro dan kontra terhadap putusan yang dijatuhkan kepada Todung. Tetapi menurut penulis meskipun Todung mengajukan banding apabila memang telah jelas dan sudah pasti pelanggarang kode etik yang elah dilakakuan Todung melanggar UU advokad dan KEAI maka banding tersebut tidak dapat di terima atas dasar alasan yang telah penulis jelaskan diatas, jadi pemberhentian sebagai profesi advokad terhadap Dr. Todung Mulya lubis, SH,LL.M tetap harus di jalankan demi kepentingan hukum.


Contoh Transaksi Dan Tanda Tangan Digital

TRANSAKSI DAN TANDA TANGAN DIGITAL

Kasus :
Windy terbukti memalsukan KTP dan menggandakan rekening tabungan nasabah Bank BRI atas nama teman, saat ditanya solopos.com, di Mapolresta Solo, Selasa (13/3/2012). Munculnya ide pemalsuan kartu identitas dan rekening tabungan nasabah berawal dari pengamatan Windy selama dua tahun menjadi customer service di Bank BRI Cabang Solo Baru. “Saya meminta bantuan teman untuk mengambil alih uang dari nasabah. Uang itu kemudian disimpan di rekening teman saya,” aku Windy.

Penyelesaian Kasus :
            Penggunaan digital signature yang digunakan untuk mengamankan informasi yang hendak disampaikan kepada orang yang lain yang sudah digunakan sejak ratusan tahun yang lalu. Dalam suatu pesan dienkripsi (encrypt) dengan menggunakan suatu kunci (key). Hasil dari enkripsi ini adalah berupa chipertext tersebut kemudian ditransmisikan/diserahkan kepada tujuan yang dikehendakinya. Chipertext tersebut kemudian dibuka/didekripsi (decrypt) dengan suatu kunci untuk mendapatkan informasi yang telah enkripsi tersebut. Terdapat dua macam cara dalam melakukan enkripsi yaitu dengan menggunakan kriptografi simetris (symetric crypthography/secret key crypthography) dan kriptografi simetris (asymetric crypthography) yang kemudian lebih dikenal sebagai public key crypthography. Secret key crypthografi atau yang dikenal sebagai kriptografi simetris, menggunakan kunci yang sama dalam melakukan enkripsi dan dekripsi terhadap suatu pesan (message), disini pengirim dan penerima menggunakan kunci yang sama sehingga mereka harus menjaga kerahasian (secret) terhadap kuci tersebut dengan menggunakan dua kunci (key) : satu kunci digunakan untuk melakukan enkripsi terhadap suatu pesan (messages) dan kunci yang lain digunakan untuk melakukan dekripsi terhadap pesan tersebut. Kedua kunci tersebut mempunyai hubungan secara matematis sehingga suatu pesan yang dienkripsi dengan suatu kunci hanya dapat didekripsi dengan kunci pasangannya.
Seorang pengguna mempunyai dua buah kunci, yaitu sebuah kunci privat (privat key) dan juga sebuah kunci publik (public key). Pengguna (user) tersebut kemudian mendistribusikan/menyebarluaskan kunci publik miliknya. Karena terdapat hubungan antara kedua kunci tersebut, pengguna dan seseorang yang menerima kunci publik akan merasa yakin bahwa suatu data yang diterimanya dan telah berhasil didekripsi hanya dapat berasal dari pengguna yang mempunyai kunci privat. Kepastian /keyakinan ini hanya ada selama kunci privat ini tidak diketahui oleh orang lain. Kedua kunci ini berasal atau diciptakan sendiri oleh penggunanya.

Dengan menggunakan kunci publik pada saat dua orang hendak saling berkomunikasi atau saling bertukar data/pesan secara aman, mereka kemudian saling mengirimkan salah satu kunci yang dipunyainya, yaitu kunci publiknya. Sedangkan mereka menyimpan kunci privat sebagai pasangan dari kunci publik yang didistribusikannya. Karena data/pesan ini hanya dapat dienkripsi dan dekripsi dengan menggunakan kunci pasangannya maka data ini dapat dapat ditransmisikan dengan aman melalui jaringan yang relatif tidak aman (melalui internet).

Sumber: http://7eptik.blogspot.com/p/bukti-dan-penyelesaian-kasus_12.html

CONTOH KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN


KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI AKUNTAN 

Berikut ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran terhadap etika profesi akuntan :

Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.

Sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan

Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Solusi:
Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus di tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan berdampak  kerugian dalam segi finansial, selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan perhitungan yang sebenarnya
Saran:
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam praktek pendidikan yang di jalani.
2. Pembahasan dari kode etik diatas  menjadikan individu yang tahu akan pentingnya kode etik profesi.
Kesimpulan:
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.


Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi “Bongkar Skandal Bank Century


Bongkar Skandal Bank Century 

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh dari kelompok lintas agama, lembaga swadaya masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi sosial kembali mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar kasus dana talangan (bail out) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kejahatan itu menyangkut dana besar, diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik, serta ada gejala mau dipetieskan.
Seruan itu disampaikan para tokoh itu di Center for Dialogue and Cooperation among Civilizations (CDCC) di Jakarta, Selasa (4/10/2011). Mereka antara lain, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Din Syamsuddin, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Ton Abdillah Has, anggota Petisi 28 Aris Rusli, penyair dan pengurus Kahmi Nasional Suparwan G Parikesit, Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Muhammad Ilyas, serta pengurus Pusat Kajian dan Edukasi Masyarakat (Pakem) Chris Siner Key Timu.
Selain mereka, Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi, Komunitas Tionghoa Antikorupsi Lius Sungkharisma, aktivis Liga Nasional Mahasiswa untuk Demokrasi Lamen Hendra Saputra, Sekteratis Jenderal Indonesian Committee of Religions for Peace Theophilus Bela, dan Deklarator Dewan Penyelamat Negara (Depan) Hatta Taliwang.
Mereka mendesak agar skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dituntaskan. Kalau tidak, kasus ini akan menjadi bom waktu dan dosa warisan, yang akan terus menuntut penyelesaian pada masa mendatang.
KPK diminta agar mengambil langkah nyata dengan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat. Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diungkap ke publik.
KPK juga diminta membeberkan semua bukti, termasuk surat-menyurat yang diduga menjelaskan adanya izin dari puncak kekuasaan atas pengucuran dana talangan tersebut. DPR diminta untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.
Semua anggota masyarakat madani, tokoh lintas agama, tokoh masyarakat, mahasiswa, dan kelompok antikorupsi diminta untuk terus mendorong agar kasus ini tidak dipetieskan.


Analisa prinsip etika profesi akuntansi pada artikel “bongkar skandal bank century”
Analisa:
• Sejumlah tokoh dari kelompok lintas agama, lembaga swadaya masyarakat, organisasi mahasiswa, dan organisasi sosial kembali mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membongkar kasus dana talangan (bail out) kepada Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. 
• Mereka mendesak agar skandal dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun dituntaskan. Kalau tidak, kasus ini akan menjadi bom waktu dan dosa warisan, yang akan terus menuntut penyelesaian pada masa mendatang.
KPK diminta agar mengambil langkah nyata dengan memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat. Hasil audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu diungkap ke publik.
Saran  : Keseimbangan dan keadilan, berarti bahwa perilaku bisnis harus seimbang dan adil. Keseimbangan berarti tidak berlebihan (ekstrim) dalam mengejar keuntungan ekonomi.

Kesimpulan    : Bank Century kurang memperhatikan etika bisnis dan profesi dalam menjalankan bisnisnya, padahal Perusahaan perbankkan dari dulu sampai sekarang merupakan bisnis kepercayaan.