Selasa, 30 April 2013


Kasus Mulyana W Kusuma.

Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisa : Berdasarkan kode etik, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena beberapa alasan, antara lain penyuapan bagian dari pelanggaran kode etik, analisa selanjutnya adalah auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung, menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan  uang untuk menjalankan tugasnya sebagai auditor.

Saran / Solusi : Segala kasus yang merupakan pelanggaran kode etik baikya ditindak secara adil menurut hukum sesuai dengan undang-undang agar tidak terjadi pro dan kontra berbagai phak yang dirugikan karena adanya perbedaan pendapat seperti pada contoh kasus diatas
Kesimpulan : Pelanggaran etika profesi yang dilakukan salah seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang melakukan penyuapan pengadaan logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan berbagai pihak dalam pengadaan pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra banyak pihak yang berbeda pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode etik akuntan.
Sumber kasus : http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa.contoh-kasus-pelanggaran-etika.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar