Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan
melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic
untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta,
dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK
sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk
teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa
kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut
versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh
saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan
mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak
berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap
kasus ini, perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik
akuntan.
Analisa :
Berdasarkan kode etik, perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan karena
beberapa alasan, antara lain penyuapan bagian dari pelanggaran kode etik,
analisa selanjutnya adalah auditor tidak seharusnya melakukan komunikasi atau
pertemuan dengan pihak yang sedang diperiksanya. Tujuan yang mulia seperti
menguak kecurangan yang dapat berpotensi merugikan negara tidak seharusnya
dilakukan dengan cara- cara yang tidak etis. Tujuan yang baik harus dilakukan
dengan cara-cara, teknik, dan prosedur profesi yang menjaga, menjunjung,
menjalankan dan mendasarkan pada etika profesi. Auditor dalam hal ini tampak
sangat tidak bertanggung jawab karena telah menggunakan jebakan uang untuk menjalankan tugasnya sebagai
auditor.
Saran / Solusi :
Segala kasus yang merupakan pelanggaran kode etik baikya ditindak secara adil
menurut hukum sesuai dengan undang-undang agar tidak terjadi pro dan kontra
berbagai phak yang dirugikan karena adanya perbedaan pendapat seperti pada
contoh kasus diatas
Kesimpulan : Pelanggaran etika profesi yang dilakukan salah
seorang anggota KPU Mulyana W Kusuma yang melakukan penyuapan pengadaan
logistic pada pemilu tahun 2004 telah merugikan berbagai pihak dalam pengadaan
pemilu tersebut, dan menimbulkan pro dan kontra banyak pihak yang berbeda
pendapat. Pada kasus ini merupakan pelanggaran kode etik akuntan.
Sumber kasus :
http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa.contoh-kasus-pelanggaran-etika.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar