KASUS PELANGGARAN ETIKA
PROFESI AKUNTAN
Berikut ini adalah salah satu contoh kasus pelanggaran
terhadap etika profesi akuntan :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik kembali
muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs.
Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP). Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas
Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang
dilakukan oleh Petrus. Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas
pembatasan penugasan audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan
keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau
sejak tahun buku 2001 sampai dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus
dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja
dan audit khusus. Yang bersangkutan juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau
pemimpin cabang KAP, namun dia tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah
diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan
Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menkeu Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang
dilakukan oleh Menkeu ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007,
Menkeu membekukan izin Akuntan Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan
Publik Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai
Menkeu telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya
melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH).
Penugasan ini dilakukan secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga
2005.
Sumber :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol16423/akuntan-publik-petrus-mitra-winata-dibekukan
Analisis :
Pada kasus ini, yaitu dibekukannya izin Drs. Mitra Winata
dan Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan
kasus pelanggaran lainya seperti Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik
Hertanto, Djoko, Ikah & Sutrisno melakukan pelanggaran atas pembatasan
penugasan audit dan pembekuan izin terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya
Sidharta yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan
dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi akan mencoreng nama baik
dari akuntan publik dan hal ini akan sangat merugikan seperti hilangnya
kepercaayaaan masyarakat. Dari kasus diatas juga dapat disimpulkan bahwa
terjadi pelanggaran terhadap salah satu prinsip etika profesi yaitu prinsip
STANDAR TEKHNIS. Dimana dalam standar tekhnis setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar tekhnis dan standar profesional yang
relevan. sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar tekhnis
dan standar profesional yang harus ditaati oleh anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), International Federation of
Accountans, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Solusi:
Sebaiknya orang yang melakukan tindakan tersbut harus di
tindak lanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti kasus di atas karena akan
berdampak kerugian dalam segi finansial,
selain itu umur ekonomis dari jalan yang sudah dibuat tidak sesuai dengan
perhitungan yang sebenarnya
Saran:
Agar dapat memahami dan memperoleh pengetahuan baru maka
usaha yang dapat di lakukan adalah:
1. Mengaplikasikan keahlian sebagai tambahan ilmu dalam
praktek pendidikan yang di jalani.
2. Pembahasan dari kode etik diatas menjadikan individu yang tahu akan pentingnya
kode etik profesi.
Kesimpulan:
Dari pembahasan sebelumnya maka dapat di simpulkan bahwa kode
etik profesi merupakan pedoman mutu moral profesi si dalam masyarakat yang di
atur sesuai dengan profesi masing-masing. Hanya kode etik yang berisikan
nilai-nilai dan cita-cita di terima oleh profesi itu sendiri serta menjadi
tumpuan harapan untuk di laksanakan dengan tekun dan konsekuen. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah
karena tidak akan di jiwai oleh cita-cita dan nilai hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar